Cair Bulan Juli, Cek Jumlah Gaji Ke 13 PNS Tahun 2022, Lebih Besar 50 Persen dari Tahun Lalu

- Kamis, 19 Mei 2022 | 12:00 WIB
Cair Bulan Juli, Cek Jumlah Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022, Lebih Besar 50 Persen dari Tahun Lalu (Freepik)
Cair Bulan Juli, Cek Jumlah Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022, Lebih Besar 50 Persen dari Tahun Lalu (Freepik)

AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah menetapkan Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan cair pada Juli 2022, mendatang.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebutkan, gaji ke-13 PNS akan dicairkan 2 bulan setelah Idul Fitri.

Untuk nominalnya, Sri Mulyani membeberkan bahwa jumlahnya akan lebih besar dibanding gaji ke-13 PNS di 2021, karena pada tahun ini penghitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Baca Juga: Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon Mesti Tingkatkan Indeks Kebahagiaan Masyarakat

"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata dia, belum lama ini.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuat penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

Baca Juga: Link Rekaman CCTV Mobil Kim Sae Ron Menabrak Properti Umum Diduga Karena Mabuk

Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan pada Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca Juga: DPRD Jabar Gelar Citra Bakti/Saba Desa, Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X