AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah menetapkan Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan cair pada Juli 2022, mendatang.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebutkan, gaji ke-13 PNS akan dicairkan 2 bulan setelah Idul Fitri.
Untuk nominalnya, Sri Mulyani membeberkan bahwa jumlahnya akan lebih besar dibanding gaji ke-13 PNS di 2021, karena pada tahun ini penghitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Baca Juga: Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon Mesti Tingkatkan Indeks Kebahagiaan Masyarakat
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata dia, belum lama ini.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuat penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
Baca Juga: Link Rekaman CCTV Mobil Kim Sae Ron Menabrak Properti Umum Diduga Karena Mabuk
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan pada Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca Juga: DPRD Jabar Gelar Citra Bakti/Saba Desa, Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
Artikel Terkait
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya?
Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya
Gaji ke 13 Polri 2022 Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Gaji ke 13 PPPK 2022, Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Lebih Cepat? Simak Info Terbaru di Sini!
Besaran Gaji ke 13 PPPK 2022 Lengkap dengan Syaratnya, Cair Kapan?
Beda Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Awas Salah
Mengapa Gaji Ke 13 PNS dan Pensiunan Kerap Cair Juli? Ini Alasannya