LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Gaji ke 13 bagi PNS dan Pensiunan tahun ini dijadwalkan akan cair pada Juli 2022.
Jadwal pencairan Gaji ke 13 dari tahun ke tahun tetap sama, yakni bulan Juli. Apa alasan Gaji ke 13 bagi PNS dan Pensiunan kerap cair bulan Juli?
Gaji ke 13 dan THR merupakan penghasilan yang diberikan pada PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan di luar penghasilan bulanan.
THR dicairkan minimal sepuluh hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri dan maksimal setelah Idul Fitri. Sedangkan, Gaji ke 13 dicairkan minimal bulan Juli dan maksimal setelah bulan Juli.
Lalu mengapa Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan kerap cair pada bulan Juli? Apa yang menjadi alasannya?
Baca Juga: Beda Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Awas Salah
Simak penjelasan alasan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan kerap cair pada bulan Juli di sini.
Tujuan pemberian Gaji ke 13
Menurut PP RI Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, tujuan pemberian Gaji ke 13 adalah sebagai wujud penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Artikel Terkait
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya?
Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya
Gaji ke 13 Polri 2022 Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Gaji ke 13 PPPK 2022, Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Lebih Cepat? Simak Info Terbaru di Sini!
Besaran Gaji ke 13 PPPK 2022 Lengkap dengan Syaratnya, Cair Kapan?
Beda Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Awas Salah