LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, simak penjelasannya di sini.
Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.
Baca Juga: Sholawat Santri Berkebutuhan Khusus iringi Pembagian Bansos di Padalarang
Menkeu menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Lantas siapa sajakah yang berhak mendapatkan gaji ke 13? Berikut adalah daftar penerimanya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: 15 Link Download Poster Hari Raya Waisak 2022 GRATIS, Kreatif dan Unik Bisa untuk Kartu Ucapan
Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita ketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Gaji Ke 13 PNS 2022 Akan Cair, Apakah Besaran Gaji Ke 13 Sama dengan THR?
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya?
Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya
Gaji ke 13 Polri 2022 Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Gaji ke 13 PPPK 2022, Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Lebih Cepat? Simak Info Terbaru di Sini!
Besaran Gaji ke 13 PPPK 2022 Lengkap dengan Syaratnya, Cair Kapan?