5. Golongan V yang memiliki masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji Rp 3.879.700.
6.Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700. Sementara yang masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
7. Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200. Sementara yang masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
Baca Juga: Lalulintas Menuju Ciwidey Macet Beberapa Kilometer
8. Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100. Sementara yang masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
9. Golongan IX dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
10. Golongan X dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
11. Golongan XI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Baca Juga: Contoh Soal TPA Persiapan Jelang UTBK SBMPTN 2022 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
12. Golongan XII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
13. Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
14. Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
Baca Juga: 2 LINK Live Streaming Chelsea vs Liverpool Gratis Malam Ini 22:45 WIB Final Piala FA
15. Golongan XV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
16.Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
Artikel Terkait
Penerima Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dapat Gaji ke 13? Ini Daftar Penerimanya
Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13
2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?
Gaji Ke 13 PNS 2022 Akan Cair, Apakah Besaran Gaji Ke 13 Sama dengan THR?
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya?
Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya
Gaji ke 13 Polri 2022 Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya