Adapun jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.
Mengenai tanggal atau periode pasti pencairan gaji ketiga belas hingga saat ini belum dapat dipastikan. Namun, bila berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 pasal 12, disebutkan bahwa pemberian gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Hal ini juga dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip ayobandung.com dari situs resmi kemenkeu.go.id, bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 Laga Terakhir Hari Ini Grup A SEA Games 2021
Lalu berapa besaran Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.
a) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
b) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: 5 Ujud Doa Rosario Peristiwa Mulia Hari ini Minggu 15 Mei 2022
Berbicara mengenai gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut kami bagikan kepada Anda rincian gajinya sesuai dengan golongan yang dijabat:
1. Golongan I yang masa kerjanya nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900.
2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.
3. Golongan III yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200.
Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi Pemain Naturalisasi Besok?
4. Golongan IV yang memiliki masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Sementara untuk yang masa kerjanya sudah maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600.
Artikel Terkait
Penerima Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dapat Gaji ke 13? Ini Daftar Penerimanya
Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13
2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?
Gaji Ke 13 PNS 2022 Akan Cair, Apakah Besaran Gaji Ke 13 Sama dengan THR?
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya?
Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya
Gaji ke 13 Polri 2022 Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya