LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pertanyaan gaji ke 13 Polri 2022 kapan cair ramai diperbincangkan. Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta gaji ke 13 PNS 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dnengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13?
Baca Juga: Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan termasuk juga anggota Polri.
Gaji Ketiga Belas diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Namun, tidak semua ASN mendapatkan Gaji Ketiga Belas. Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 syarat ASN mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
a) Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
b) Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Penerima Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dapat Gaji ke 13? Ini Daftar Penerimanya
Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13
2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?
Gaji 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Kapan? Ini Tanggal dan Besaran Pastinya
Gaji Ke 13 PNS 2022 Akan Cair, Apakah Besaran Gaji Ke 13 Sama dengan THR?
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya?
Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!
Pegawai Non-ASN Ini Dapat Gaji ke 13 juga loh, Berikut Syarat, Besaran hingga Jadwalnya