Perbedaan Gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, Simak Penjelasannya di Sini!

- Jumat, 13 Mei 2022 | 13:40 WIB
Berikut ini perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, simak penjelasannya di sini (Pixabay/5851928)
Berikut ini perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, simak penjelasannya di sini (Pixabay/5851928)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, simak penjelasannya di sini.

Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Baca Juga: Sholawat Santri Berkebutuhan Khusus iringi Pembagian Bansos di Padalarang

Menkeu menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Lantas siapa sajakah yang berhak mendapatkan gaji ke 13? Berikut adalah daftar penerimanya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: 15 Link Download Poster Hari Raya Waisak 2022 GRATIS, Kreatif dan Unik Bisa untuk Kartu Ucapan

Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita ketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut:

  1. PNS dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri; dan
  5. Penjabat Negara

Baca Juga: Ini Waktu Terbaik Membaca Surat Al Kahfi Berdasarkan Hadits dan Kitab

Selain 5 orang diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Sebagian dari mungkin akan bertanya-tanya apakah bedanya Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 berikut beda Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Baca Juga: Persib Gelar Festival Persib Academy League untuk Bina Pemain Muda

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X