LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini ulasan jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS 2022, TNI, Polri, dan pensiunan, berapa besarannya?
Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pensiunan kini ditunggu-tunggu kabar pencairannya.
Gaji ke 13 biasanya akan cair setelah Tunjangan Hari Raya (THR) disalurkan kepada para pegawai.
Baca Juga: Satpol PP Belum Berencana Lakukan Operasi Yustisi di Kabupaten Bandung
Diketahui bahwa THR sudah disalurkan dimulai dari H-10 Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 hingga saat ini.
Gaji ke-13 dan THR diadakan dengan maksud sebagai dukungan dalam penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.
Aturan tentang THR dan Gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Bocoran Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Anda Ada?
Pada pasal 5, terdapat aturan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori, simak di bawah ini.
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan Gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Kapan Diumumkan? Catat Prediksi Tanggalnya di Sini!
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Artikel Terkait
Begini Rincian Gaji ke-13 yang Akan Cair Juli 2022, Dibagi dalam 2 Kategori
Gaji ke-13 Sudah Cair? Ini Besaran Sesuai Aturan
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Bulan Ini? CEK Besaran yang Diterima
Tata Cara Pembayaran Gaji Ke 13 2022, Langsung Ke Rekening Penerima?
Penerima Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dapat Gaji ke 13? Ini Daftar Penerimanya
Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13
2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?
Gaji Ke 13 PNS 2022 Akan Cair, Apakah Besaran Gaji Ke 13 Sama dengan THR?
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!
Ini Beda Gaji ke 13 CPNS PNS dan PPPK yang Harus Anda Tahu