LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan selalu ada, sebagai langkah deklarasi pandemi Covid-19 menuju endemi.
"PPKM itu akan ada sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi, di dalamnya (PPKM) banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 12 Mei 2022.
PPKM sendiri akan berlangsung hingga 23 Mei 2022. Walau PPKM diperpanjang, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mempersilakan warga untuk beraktivitas dengan kelonggaran yang ada.
Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Makanya arahan Presiden sempat saya dengarkan dari semuanya silakan beraktivitas paling utama memakai masker," sebutnya.
Jadi, menurut Kang Emil, warga Jabar diberikan kelonggaran karena memang situasinya pandemi sedang melandai.
"Jadi kita akan begini (dilonggarkan) dengan memakai masker, tapi pas nanti endemi tiba, tidak dipakai," pungkasnya.
Adapun Kota Bandung sendiri kini berstatus PPKM Level 2. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, PPKM Level 2 ini terdapat beberapa penyesuaian seperti perubahan jam operasional yang asalnya sampai pukul 22.00 menjadi 21.00 WIB.
Kemudian ada penambahan tempat wisata yang dibuka kembali yaitu Taman Lalu Lintas, sehingga kini sebanyak enam tempat wisata yang diperbolehkan untuk beroperasi. [*]
Artikel Terkait
Bidan Desa Tolak Bantu Persalinan Pasien Krisis, Ini Komentar Dinkes Cianjur
Pria Bertato Nekat Terjun ke Laut hingga Tewas di Cianjur
Akibat Hujan Deras, Pohon Tumbang di Jalur Puncak Hampir Memakan Korban
Terungkap Identitas dan Alasan Korban Loncat dari Perahu Hingga Tewas di Laut Cianjur Selatan
Mayday 2022, Belasan Ribu Buruh Cianjur Akan Turun ke jalan
Pelarian Geng Motor Pelaku Pembacokan Berakhir di Jeruji Besi, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Besok Sekolah, Orang Tua Murid SD di Cianjur Kebingungan
Pedagang Es Cincau Citarum Resah, Kena Relokasi Pemkab Cianjur
Dugaan Terbitnya SHM di Lahan Negara, Bareskrim Polri Panggil Pejabat Cianjur
Pemkab Cianjur Tarik Mobil Operaisonal dan Segel Kantor FKUB