Berkas Seleksi PPPK Guru Tahap 3 2022 yang Harus Dipenuhi dan Dilengkapi

- Kamis, 12 Mei 2022 | 11:50 WIB
Berkas seleksi PPPK Guru tahap 3 2022 yang harus di penuhi dan dilengkapi dahulu. (gurupppk.kemdikbud.go.id)
Berkas seleksi PPPK Guru tahap 3 2022 yang harus di penuhi dan dilengkapi dahulu. (gurupppk.kemdikbud.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berkas seleksi PPPK Guru tahap 3 2022 yang harus di penuhi dan dilengkapi dahulu.

Sebaiknya sebelum mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 ini lebih awal pastikan berkas-berkas yang di perlukan untuk dilengkapi dahulu.

Kabar baik buat yang menantikan pembukaan dan pelaksanaan pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Link Cerita Film KKN di Desa Penari Versi Singkat, Padat, dan Jela

Sebab kabarnya akan dibuka lagi pada pertengahan tahun ini dan akan dilaksanakan hingga bulan Juli 2022 mendatang.

Oleh karena itu bagi kamu yang ingin mendaftar entah itu yang baru atau yang tidak lulus dalam tahap pertama dan kedua, siapkan berkas-berkasmu.

Berikut berkas seleksi PPPK Guru tahap 3 2022 yang harus di penuhi:

Pertama, Pastikan informasi data Dapodik yang benar. Data terkait dapodik adalah sebagai berikut SIMPKB ID, status terkoneksi Dapodik, dan juga perubahan terakhir data PTK.

Baca Juga: Jadwal Trial Test Online TKD dan Core Values Rekrutmen BUMN 2022

Pastikan keempat data tersebut sudah terupdate dengan benar dan tidak ada kesalahan lagi.

Silahkan dicek sendiri, jangan sampai ada data yang perlu agi untuk diperbaharui.

Kedua, Data yang berkaitan dengan data diri seperti NIK, NUPTK, TMT Awal Pengangkatan.

Data-data pribadi tersebut sangatlah penting guna untuk menyinkronkan data diri yang Anda miliki dengan data yang terdapat di Dapodik.

Pastikan bahwa sang operator sudah melakukan sinkronisasi di Dapodik dengan baik dan benar, sehingga tetap pantau terus perkembangannya.

Baca Juga: Info BSU 2022 Terbaru, Cair Hari Ini atau Besok? Kemnaker Bilang Ini

Harapannya adalah jangan sampai data Dapodik yang masuk ke SSCASN saat diperhitungan dengan masa kerja nantinya, akan terdapat masalah, tentu ini sangat mengganggu.

NIK akan menjadi sangat penting, pastikan Nomor Induk Keluarga tersebut tidak ada masalah.

Selain itu untuk NUPTK sangat penting juga sebab data tersebut menandakan bahwa guru terdaftar sebagai guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah tertentu.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Akhirnya Kemnaker Beri Keterangan

TMT awal pengangkatan, menjadi bukti tentang pengabdian pada sekolah tertentu. Ini juga menjadi hal yang cukup riskan dalam proses penyeleksian ini.

Apa jadinya jika akan terjadi ketidaksamaan dan ketidak sinkronisasi?

Hal itu dapat diperbaiki di Dapodik melalui operator Dinas Kabupaten setempat, yang kemudian nantinya akan di sinkron oleh operator sekolah.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal 2022 dan Puasa Senin Kamis, Dibaca Dua Niat atau Hanya Satu?

Ketiga, Jenis PTK, Tanggal Lahir, Jenis Kepegawaian, Satminkal, Jenjang Pendidikan

PTK ini berkaitan dengan ijazah terakhir guru guru yang bersangkutan yang melamar.

Kemudian, untuk jenis kepegawaian misalnya adalah guru memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaian yang dimilikinya adalah guru honorer daerah.

Sementara itu jika SK kepala sekolah yang dimiliki guru yang mendaftar maka, jenis kepegawaian dari guru tersebut adalah guru honorer sekolah.

Tidak kalah penting juga adalah mengenai kevaliditasan informasi Satminkal.

Baca Juga: Buron 4 Empat Hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Barat Tewas Tergantung

Hal ini berkaitan dengan informasi dari sekolah induk yang wajib terbaca.

Keempat, Status Sertifikasi Guru dan Status Peserta PPG

Hal itu diperuntukkan, supaya sertifikat guru dapat terbaca sebagai afirmasi secara 100%.

Oleh karena itu, perlu untuk dipastikan mengenai status sertifikasi guru yang baik dan benar dari sumber data info GTK.

Itu berkas seleksi PPPK Guru tahap 3 2022 yang harus di penuhi dan dilengkapi dahulu.***

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X