Dugaan Terbitnya SHM di Lahan Negara, Bareskrim Polri Panggil Pejabat Cianjur

- Kamis, 12 Mei 2022 | 10:07 WIB
[Ilustrasi lahan tanah] semakin menyerembet banyak pihak. Teranyar, sejumlah pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan. (Pixabay)
[Ilustrasi lahan tanah] semakin menyerembet banyak pihak. Teranyar, sejumlah pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan. (Pixabay)

CianjurAYOBANDUNG.COM — Kasus penyerobotan lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, yang ditangani Mabes Polri, semakin menyerembet banyak pihak. Teranyar, sejumlah pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun, Direktorar Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemanggilan dengan nomor B/2017/IV/2022/Dittipum perihal undangan permintaan data informasi dan klarifikasi tertanggal 25 April 2022.

Surat itu ditandatangani a.n Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II selaku penyidik Kombes Muslimin Ahmad SH, S.IK, MH.

Dijelaskan, waktu pemanggilan para pejabat Pemkab Cianjur antara 17 dan 18 Mei 2022, mereka dimintai data informasi dan klarifikasi merujuk pada laporan Dede Zakaria dan kawan-kawan mengenai perihal permohonan perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap mafia tanah.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 Selanjutnya Lawan Filipina di SEA Games 2021

Selain itu, penyidik dari Satgas Mafia Tanah Dittipum Bareskrim Polri sedang menangani dugaan tindak pidana umum pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang terjadi pada tahun 2003 hingga 2015 di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di atas bekas perkebunan Mariwati yang terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur yang berstatus tanah negara bekas HGU nomor 1 dan 2/Cikancana a.n PT Mutiara Bumu Parahyangan.

pejabat Pemkab Cianjur yang dipanggil di antaranya mulai dari kepala desa, camat, dan yang berkaitan dengan administrasi data penerbitan SHM.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Cianjur, M Irfan Sopyan, saat ditanyakan perihal pemanggilan pejabat Pemkab Cianjur oleh Diitipidum Bareskrim Polri, mengaku belum menerima surat tersebut.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB HARI INI: Gol Pertama Firman Utina

“Belum ada, Kang, belum menerima surat pemanggilan,” kata Irfan saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.

Mengenai alur surat tersebut, kemungkinan surat surat tersebut masuk ke Sekretariat Pribadi Bupati, lalu nanti akan di-disposisikan.

“Seperti alurnya,” tuturnya. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X