LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.
Menkeu menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: 6 Samsung Terbaru 2022 5G Murah Favorit Mei 2022, Samsung A52 hingga Samsung A53
Lantas siapa sajakah yang berhak mendapatkan gaji ke 13? Berikut adalah daftar penerimanya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita ketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut:
1. PNS dan Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Artikel Terkait
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Bulan Ini? CEK Besaran yang Diterima
Tata Cara Pembayaran Gaji Ke 13 2022, Langsung Ke Rekening Penerima?
Penerima Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dapat Gaji ke 13? Ini Daftar Penerimanya
Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13
2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?
Gaji Ke 13 PNS 2022 Akan Cair, Apakah Besaran Gaji Ke 13 Sama dengan THR?
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Gaji ke 13? CEK Infonya di Sini!