LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut 2 kategori PNS yang tidak dapat gaji ke 13 tahun 2022, Anda termasuk?
Gaji ke-13 dan THR diadakan dengan maksud sebagai dukungan dalam penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima oleh para pegawai.
Baca Juga: Samsung Terbaru 2022 Galaxy S23 Ultra Pakai Kamera 200MP? Ini Bocorannya
Namun, ternyata ada 2 kategori PNS yang tidak akan dapat gaji ke 13, apa saja? Simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.
Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Baca Juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Kemudian, Jokowi melanjutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai wuju penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam pandemic Covid-19.
Artikel Terkait
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Kapan? CEK Besaran Jumlahnya di Sini!
Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair? Berikut Tanggal dan Besarannya
SIAP-SIAP! Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Akan Cair dengan Jumlah Lebih Besar dari Tahun 2021
Gaji ke-13 Tidak Akan Cair Bulan Mei dan Juni, Ini Tanggal Resmi dari Pemerintah
Begini Rincian Gaji ke-13 yang Akan Cair Juli 2022, Dibagi dalam 2 Kategori
Gaji ke-13 Sudah Cair? Ini Besaran Sesuai Aturan
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Bulan Ini? CEK Besaran yang Diterima
Tata Cara Pembayaran Gaji Ke 13 2022, Langsung Ke Rekening Penerima?
Penerima Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS yang Meninggal Dapat Gaji ke 13? Ini Daftar Penerimanya
Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13