Info Terbaru Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair, ini 2 Kategori yang Tidak Dapat Gaji ke 13

- Selasa, 10 Mei 2022 | 14:47 WIB
Informasi terbaru kapan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair, ini kategori yang tidak dapat gaji ke 13 (Pixabay)
Informasi terbaru kapan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair, ini kategori yang tidak dapat gaji ke 13 (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Informasi terbaru kapan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair, ini kategori yang tidak dapat gaji ke 13.

Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 dan pensiunan mulai ditanyakan kapan cair oleh para pegawainya.

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima oleh para pegawai.

Baca Juga: Bocoran Realme Terbaru 2022, Cek Spesifikasi Realme Narzo 50 5G

Gaji ke-13 dan THR diadakan dengan maksud sebagai dukungan dalam penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.

Lantas, kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair?

Aturan tentang THR dan Gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5, terdapat aturan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori, simak di bawah ini.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Prakerja Gelombang 28 Keluar? Catat Prediksi Tanggalnya di Sini!

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Kemudian, Jokowi melanjutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai wuju penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam pandemic Covid-19.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X