LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Tidak seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak akan cair pada Mei dan Juni. Bahkan, ada kemungkinan juga tidak cair pada Juli 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ.
SE itu menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca Juga: Curhat Marc Klok setelah Timnas Indonesia Dibantai Vietnam
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau sejak sekitar dua minggu lalu
Sedangkan gaji ke-13 paling cepat akan diberikan pemda pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Bos Persib Ingin Stadion GBLA Jadi Homebase Maung Bandung, Siap Ikuti Proses Lelang
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Baca Juga: Asnawi Sudah Datang, Timnas Indonesia Diwajibkan Menang
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV Indosiar Senin 9 Mei 2022, Ada Kiss of The Dragon
Link Pengumuman Seleksi Berkas BUMN 2022, Cek Disini!
Jadwal Lengkap Seleksi BUMN 2022 Rekrutmen Bersama FHCI
Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair? Berikut Tanggal dan Besarannya
CEK Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Apakah Nama Anda Terdaftar?
LINK Daftar DTKS Online DKI Jakarta untuk Dapatkan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2022
LINK PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi, Simak Prediksi Pembukaannya di Sini!
Hasil Rekrutmen BUMN 2022 Tahap Seleksi Berkas, Belum Ada?
Kapan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair? Cek Penerima dan Informasi Selengkapnya di Sini!
SIAP-SIAP! Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Akan Cair dengan Jumlah Lebih Besar dari Tahun 2021