Gaji ke-13 Tidak Akan Cair Bulan Mei dan Juni, Ini Tanggal Resmi dari Pemerintah

- Senin, 9 Mei 2022 | 14:45 WIB
Tidak seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji 13 tidak akan cair pada Mei dan Juni. Bahkan, ada kemungkinan juga tidak cair pada Juli 2022. (Foto Lisensi Bebas dari Rawpixel)
Tidak seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji 13 tidak akan cair pada Mei dan Juni. Bahkan, ada kemungkinan juga tidak cair pada Juli 2022. (Foto Lisensi Bebas dari Rawpixel)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Tidak seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak akan cair pada Mei dan Juni. Bahkan, ada kemungkinan juga tidak cair pada Juli 2022.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ.

SE itu menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Curhat Marc Klok setelah Timnas Indonesia Dibantai Vietnam

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau sejak sekitar dua minggu lalu

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat akan diberikan pemda pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Bos Persib Ingin Stadion GBLA Jadi Homebase Maung Bandung, Siap Ikuti Proses Lelang

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga: Asnawi Sudah Datang, Timnas Indonesia Diwajibkan Menang

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X