SIAP-SIAP! Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Akan Cair dengan Jumlah Lebih Besar dari Tahun 2021

- Senin, 9 Mei 2022 | 14:23 WIB
Siap-siap , gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan akan cair dengan jumlah lebih besar dari tahun 2021 (Pixabay/Eko Anug)
Siap-siap , gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan akan cair dengan jumlah lebih besar dari tahun 2021 (Pixabay/Eko Anug)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Siap-siap , gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan akan cair dengan jumlah lebih besar dari tahun 2021.

Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 dan pensiunan kali ini mulai ditunggu-tunggu bagi para penerimanya.

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima oleh para pegawai.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair? Cek Penerima dan Informasi Selengkapnya di Sini!

Gaji ke-13 dan THR diadakan dengan maksud sebagai dukungan dalam penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.

Lantas, kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair?

Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Terminal Cicaheum Masih Berangkatkan Pemudik Hingga H+5 Idul Fitri 1443 Hijriah

Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji ke 13 biasanya akan dicairkan setelah 2 bulan pencairan THR. Jika THR telah disalurkan pada bulan Mei, maka Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli.

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan THR.

Baca Juga: Hasil Rekrutmen BUMN 2022 Tahap Seleksi Berkas, Belum Ada?

Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X