Gaji ke 13 PNS 2022 Akan Segera Cair! Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun 2021?

- Jumat, 6 Mei 2022 | 09:49 WIB
 Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair dan jumlahnya lebih besar dari tahun 2021. (Pixabay)
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair dan jumlahnya lebih besar dari tahun 2021. (Pixabay)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke-13 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair dan jumlahnya lebih besar dari tahun 2021?

Setelah Tunjngan Hari Raya (THR) PNS cair, kini tinggal gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu kabarnya.

Gaji ke 13 PNS biasanya akan cair setelah dua bulan hari Raya Idul Fitri, artinya dana akan cair pada bulan Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Misa Minggu Paskah Keempat 8 Mei 2022 Hari Minggu Paskah

THR PNS sudah dicairkan kepada para pegawai dengan minimal 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri.

Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Kaitan Hepatitis Misterius dengan Vaksin Covid-19, Prof Hanifah Oswari: Tidak Ada Bukti

Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan THR.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 6 Mei 2022, Ada Film Si Jago Merah hingga Air & Api Box Office Indonesia Spesial Lebaran

Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: KARTU PRAKERJA Gelombang 28 Segera Dibuka! CEK Syarat dan Tips Lolos Seleksi di Sini!

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X