Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022, Buruan Daftar Sebelum Kehabisan Kuota

- Minggu, 24 April 2022 | 07:30 WIB
Cara daftar dan syarat mudk gratis 2022, buruan daftar sebelum kehabisan kuota (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
Cara daftar dan syarat mudk gratis 2022, buruan daftar sebelum kehabisan kuota (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Berikut akan disajikan cara daftar dan syarat mudik gratis tahun 2022, buruan daftar sebelum kehabisan kuota.

Bukan di Indonesia namanya jika mudik tidak dilakukan saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

Sudah dua tahun terakhir, mudik lebaran tidak diizinkan oleh pemerintah karena dikhawatirkan kasus Covid-19 akan semakin meningkat.

Baca Juga: Jutaan Motor Pemudik Bakal Lintasi Jalan Raya Padalarang saat Arus Mudik Lebaran 2022

Mudik berpotensi untuk menularkan virus tersebut karena akan ada pertemuan keluarga yang bisa potensi virus menyebar.

Namun, kabar baik untuk tahun 2022 bahwa Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 memperbolehkan untuk pergi mudik tetapi dengan beberapa syarat.

Kabar baik lain yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan kuota sebanyak 10.080 pemudik pada mudik gratis tahap II ini. Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 ini dibuka hingga 24 April.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3, Terminal Cicaheum Siapkan 156 Bus untuk Mudik Lebaran 2022

Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih dapat mendaftar mudik gratis ini karena kuota masih tersedia.

Pendaftaran juga akan ditutup apabila kuota sudah habis. Sebelum mengetahui cara daftarnya, simak terlebih dahulu aturan dan syarat mudik di bawah ini.

Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Vasin Dosis 1 dan 2

Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi 1 dan 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Melakukan Vaksinasi Booster

Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan

Baca Juga: Persib Bandung Unggah Foto Supardi dan Achmad Jufriyanto, Kode Jupe Akan Pamit?

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X