LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Jelang Idulfitri 2022, ada aturan mudik Lebaran 2022 dengan calon penumpang kini wajib mematuhi syarat naik bus.
Pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang berencana mudik lebaran 2022.
Namun, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah mengatur berbagai syarat mudik yang harus dicermati pemudik. Salah satunya syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan dan syarat perjalanan mudik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Dalam aturan tersebut juga memuat syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 April 2022 mendatang dan berlaku bagi pemudik yang menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta hingga pesawat. Lantas, apa syarat mudik 2022 naik bus?
Khusus bagi pemudik yang menggunakan bus, ada beberapa protokol kesehatan mudik 2022 yang wajib Anda cermati. Berikut daftar syarat mudik 2022 naik bus yang dilansir dari sejumlah sumber.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api untuk Idulfitri 2022
Pemudik harus mengetahui dan memenuhi syarat naik bus untuk mudik Lebaran Idulfitri 2022 berikut ini.
1. Lewat Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu tes menyertakan rapid tes antigen maupun PCR, namun pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuannya yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid boleh mudik namun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Anjuran Rasulullah Lengkap dengan Artinya
Artikel Terkait
Kemenkumham Koordinasi dan Audiensi Kekayaan Intelektual di Bekasi
Bupati Cianjur Ancam Kepala Puskesmas dan Camat Jelang Lebaran, Ada Apa?
Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Targetkan Juara Umum Porwarnas 2022
Jangan Buka Warung Nasi Saat Puasa di Cianjur, Satpol PP Siap Gerebek Sebelum Sore
Aktivitis Cianjur Miliki Bukti Pengurus UPZ Baznas Kader Aktif Parpol
Cara Buat SKCK di Polda jika KTP Beda Kabupaten Namun masih Satu Provinsi
Sidang Lanjutan Perkara Penyiraman Air Keras hingga Tewas Dipercepat
Komplotan Pencuri Spesialis Besi di Cianjur Berhasil Diringkus Warga
Rustam Efendi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Cianjur, Gantikan Posisi Menantu Bupati
Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api untuk Idulfitri 2022