Sidang Lanjutan Perkara Penyiraman Air Keras hingga Tewas Dipercepat

- Kamis, 21 April 2022 | 19:26 WIB
Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dikakukan seorang WNA, mulai pekan depan akan digelar dua kali dalam seminggu. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dikakukan seorang WNA, mulai pekan depan akan digelar dua kali dalam seminggu. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dikakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah, Abdul Latif, terhadap istrinya hingga tewas, mulai pekan depan akan digelar dua kali dalam seminggu.

Hal itu diungkapkan Humas PN Cianjur Kustrini, menanggapi kelanjutan perkara penyiraman air keras.

“Iya mulai minggu depan digelar dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Rabu,” tutur Kustrini, Kamis, 21 April 2022.

Perubahan jadwal tersebut, ungkap Kustrini, sudah sesuai dengan kesepakatan semua pihak dalam persidangan perkara tersebut.

Baca Juga: Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg Non-Subsidi Raup Ratusan Juta per Bulan

“Mulai majelis hakim, JPU, hingga penasehat, dari kedua pihak sudah setuju,”’katanya.

Sebelumnya, warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah diduga melakukan kekerasaan terhadap seorang perempuan, SR (21) yang merupakan istrinya.

Akibat aksi keji pelaku, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, Sabtu 20 November 2021, lalu.

Baca Juga: Jelang Mudik, Ribuan Orang Berbondong-bondong Ikuti Vaksin Booster

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjaddi di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Ketua RT 02/07, Desa Sukamaju, Endang Sulaeman, menuturkan, kekerasan yang dilakukan suaminya asal Timur Tengah itu terjadi saat usia pernikahan baru berjalan 1,5 bulan.

“Saya sih tidak tahu kejadiannya seperti apa, hanya saja sudah ada laporan dari warga,” tutur Endang pada wartawan. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X