Sambil menunggu THR PNS cair 10 hari sebelum Idulfitri 2022, mari simak rincian pembayaran yang akan diterima.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Sudah pasti, saat ini mayoritas penduduk Indonesia menunggu cairnya THR.
Baik pekerja swasta ataupun pegawai pemerintah, sama-sama menantikan kabar bahagia seputar Tunjangan Hari Raya.
Soal rinciannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Jika THR Aparatur Negara dan Pensiunan Tidak Cair Sebelum Lebaran, Begini Peraturan Pemerintah
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
35 Link Download Twibbon Hari Kartini 2022 Terbaru dan Gratis, Bisa untuk Profil FB, WA, IG
Cara Dapatkan Tiket Kereta Api Lebaran Diskon lewat KAI Access
6 Tips Mudik Lebaran 2022 Aman, Nyaman, dan tanpa Gangguan
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR 2022, Apakah Anda Termasuk?
Hanya 65 Negara yang Terima Pekerja Migran Indonesia di Tahun 2022
THR PENSIUNAN 2022 CAIR Paling Cepat Minggu Ini, Catat Jadwalnya!
10 Pantun Hari Kartini 2022, Cocok Untuk Caption Foto Instagram
Kapan Lebaran 2022 Ditetapkan Pemerintah? Tanggal 2 Mei atau 3 Mei?
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kartini 2022: Penuh Semangat dan Motivasi Bagi Kaum Wanita
Musuh yang Mesra: Antara Identitas Media Massa dan Platform Digital