THR PENSIUNAN 2022 CAIR Paling Cepat Minggu Ini, Catat Jadwalnya!

- Rabu, 20 April 2022 | 14:25 WIB
THR Pensiunan 2022 Cair Paling Cepat Minggu Ini, Catat Jadwalnya! (Pixabay)
THR Pensiunan 2022 Cair Paling Cepat Minggu Ini, Catat Jadwalnya! (Pixabay)

Selamat! THR pensiunan 2022 cair paling cepat Minggu ini. Demikian jadwal berdasarkan yang sudah disampaikan. 

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan penandatanganan peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja pada Rabu, 13 April 2022.

Dengan begitu, tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 untuk ASN atau PNS, TNI, Polri, pensiunan, serta pejabat negara sudah dijamin presiden.

Baca Juga: SELAMAT! THR PNS 2022, TNI, PORLI, CAIR LEBIH BANYAK, PENSIUNAN JUGA?

Namun, pertanyannya, apakah THR pensiunan 2022 bisa cair hari ini? Bisakah?

Dikutip dari Setkab, ketentuan lebih lanjut soal teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Jokowi, bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mengalami penyesuaian.

Salah satu alasan hal ini dilakukan karena APBN mulai menunjukkan pemulihan seiring kasus Covid-19 melandai.

Dikutip dari Setkab, Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan jumlahnya sama seperti gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja setiap bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Namun, hal ini dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bertahap dalam periode 10 hari terakhir Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Namun, jika THR belum juga dibayarkan pada periode tersebut karena berbagai masalah teknis, maka uang THR akan dibayarkan setelah Idulfitri.

Baca Juga: THR 2022 Cair untuk Tenaga Honorer? Berikut Ketentuan dan Besarannya

Di tahun lalu pun, pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X