THR PNS 2022 SUDAH MULAI CAIR di Tanggal Ini, Jumlahnya Naik, Pensiunan Juga?

- Rabu, 20 April 2022 | 11:58 WIB
THR PNS 2022 Cair Tanggal Ini, Jumlahnya Naik, Pensiunan Juga? (Flickr/JasonParis/Lisensi CC)
THR PNS 2022 Cair Tanggal Ini, Jumlahnya Naik, Pensiunan Juga? (Flickr/JasonParis/Lisensi CC)

Selamat! THR PNS 2022 cair, begitupun dengan TNI dan Polri dengan jumlah atau besaran yang naik. Lantas, kapan THR pensiunan cair? Apakah besarannya juga naik?

Muncul sejumlah pertanyaan yang juga banyak ditanyakan di internet mengenai tunjangan hari raya, yakni meliputi peraturan THR 2022, THR pensiunan kapan cair, dan berapa besaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Adapun THR PNS cair pada periode 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri Ramadhan 2022. Artinya, pencairan bisa dilakukan pada 22 April atau setelahnya, tergantung periode yang tersedia.

Baca Juga: Daftar Pensiunan yang Pasti Dapat THR 2022, Sudah Cair Hari Ini? Cek Tanggal Resminya

Meski begitu, jika terdapat kendala teknis, maka THR PNS cair setelah Lebaran. 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan penandatanganan terhadap peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN atau PNS, TNI, Plori, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Baca Juga: Tanda-tanda Orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Simak Penjelasannya di Sini

Adapun maksud besaran THR PNS 2022, TNI, dan Polri lebih banyak dari tahun sebelumnya karena di 2 tahun terakhir, tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam total THR yang didapatkan.

"(Terdapat) tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dikutip dari Setkab.go.id.

Jika melihat pernyataan tersebut, maka besaran THR pensiunan 2022 tidak memasukkan unsur tunjangan kinerja sehingga tidak ada tambahan lain. 

Baca Juga: Selamat! THR 2022 Cair untuk Pekerja Outsourcing? PNS dan Pensiunan Kapan?

Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan bagi kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam penanganan pandemi COVID-19. "Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden.

Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Presiden, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam RAPBN 2022, ada bocoran tentang jadwal pembagian THR PNS 2022.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X