LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- THR 2022 cair tanggal berapa? Cek jadwal pencairan PNS hingga Karyawan Swasta melalui artikel ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 masih menjadi isu yang dibicarakan khususnya bagi PNS hingga karyawan swasta.
THR 2022 akan disalurkan menjelang hari raya Idul Fitri, tentunya tunjangan tersebut akan sangat dibutuhkan bagi penerima.
Lalu, THR 2022 cair tanggap berapa? Simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Cek Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat TerbangBaca Juga: Cek Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Terbang
Dilansir dari laman setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Presiden Jokowi juga menjelaskan tentang jadwal pencairan THR paling cepat dibayarkan sepuluh hari sebelum Idul Fitri, namun bisa juga dibayarkan setelahnya.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Update! Harga Emas Bandung Hari Ini 20 April 2022 Anjlok, Sudah Tak Diangka 1 Juta
Artikel Terkait
THR PNS 2022 Terancam Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani
4 Pensiunan yang Dapat THR 2022, Sudah Cair? Kapan Tanggalnya dan Cek Nama Anda
THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Terancam Cair Habis Lebaran
THR PNS 2022 Sudah Cair Secara Bertahap? Cek Rekening Anda Sekarang Juga
SELAMAT! THR PNS 2022, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Lebih Banyak 50 Persen? Ini Info Terbarunya
BURUAN CEK! THR PNS 2022 Sudah Cair Secara Bertahap, Pensiunan Juga?
THR PNS SUDAH CAIR tapi Belum Terima? Cek Ini! Pensiunan Kapan?
Honorer Dapat THR 2022? Ini 3 Karyawan yang Pasti dapat THR
THR Pegawai Pemerintah dan PNS Cair di Tanggal Ini, Pemumuman Resmi Mendagri
Jika THR Aparatur Negara dan Pensiunan Tidak Cair Sebelum Lebaran, Begini Peraturan Pemerintah