THR PNS 2022 Terancam Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani

- Selasa, 19 April 2022 | 10:13 WIB
THR PNS 2022 terancam cair setelah lebaran? ini penjelasan Sri Mulyani (Freepik)
THR PNS 2022 terancam cair setelah lebaran? ini penjelasan Sri Mulyani (Freepik)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Benarkah Thr pns 2022 terancam cair setelah lebaran? Simak penjelasan dari Sri Mulyani.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu kabar cairnya.

Sebelumnya, terdapat kabar bahwa Thr pns 2022 akan cair H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam hal pencairan dana THR, kementerian lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Harga Realme GT Neo 3T: Diluncurkan dengan Snapdragon 870, Ini Spesifikasinya

 "Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada periode minus 10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin yaitu tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Untuk gaji ke-13 PNS 2022 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli. Belum ada lanjutan informasi mengenai waktu pasti cairnya gaji ke-13 2022 PNS. 

Namun, Sri Mulyani kembali memberikan pernyataan baru bahwa Thr pns 2022 terancam akan cair setelah lebaran dikarenakan masalah teknis.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mal di Bandung

“Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” ucapnya.

Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2022

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Baca Juga: Harga Redmi 10C Rp 1,9 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya Sekarang

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X