3 Karyawan Kontrak yang Pasti Dapat THR 2022, Anda Termasuk? Cek Tanggal Cairnya

- Selasa, 19 April 2022 | 09:41 WIB
3 Karyawan Kontrak yang Pasti Dapat THR, Anda Termasuk? (Flickr/JasonParis/Lisensi CC)
3 Karyawan Kontrak yang Pasti Dapat THR, Anda Termasuk? (Flickr/JasonParis/Lisensi CC)

Sedikitnya ada 3 karyawan kontrak yang pasti dapat THR, Anda termasuk?

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan mengenai aturan pembayaran THR pekerja untuk Lebaran 2022.

Tunjangan Hari Raya atau sering disebut THR merupakan pendapatan di luar upah wajib yang diberikan kepada pekerja yang tercantum dalam undang-undang menjelang hari Lebaran.

Adapun THR menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh pekerja menjelang hari Lebaran.

Baca Juga: BSU BPJS KETENAGAKERJAAN 2022 CAIR? Cek dengan 2 Cara Ini

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pernyataan mengenai aturan THR pekerja 2022 kapan cair.

Dia menegaskan bahwa THR 2022 diberikan kepada seluruh pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Aturan yang merujuk dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Maka dari itu, perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Sanksi diberikan kepada perusahaan apabila telat atu tidak membayarkan THR pekerja.

Baca Juga: THR Indomaret 2022 Cair? Cek Besaran Sesuai Peraturan

Perusahaan Mendapatkan Sanksi Apabila Telat atau Tidak Membayarkan THR

Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi. THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan pemerintah, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Meski begitu, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya

Sanksi yang dikenakan perusahaan antara lain berupa teguran tertulis, penghentian sementara maupun seluruh produksi pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan perusahaan yang dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X