apa itu tunjangan kinerja yang akan diberikan sebagai bonus tambahan selain THR dan gaji ke-13?
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pertanyaan seputar tunjangan kinerja alias tukin mulai muncul setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo memberikan kebijakan terbarunya terkait THR dan gaji ke-13 PNS. Hal ini tentunya menjadi berita gembira bagi PNS di Indonesia.
Jokowi diketahui sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selian itu, Jokowi memberi tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja. Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Ada Oppo Reno 7, Ini 7 HP Oppo Terbaru Seri 5G Murah Terbaik April 2022
"Perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja."
Deretan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada PNS dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan juga sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Menyadur situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuatif. Bisa turun, bisa juga naik.
Baca Juga: Link Video Ica TikTok Meninggal Viral, Diduga Dicekoki Miras hingga Jadi Korban Pemerkosaan
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., mengatakan nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji.
Nilai ini harus adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri.
“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.
Artikel Terkait
Cara Mencairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Lengkap! Segera Buka SIMPATIKA di Sini!
Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Cek di Sini Ketentuannya
Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Cair! Ini Panduan Mengambilnya
DPD PKS: Usulan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Jangan Digembar-gemborkan!
Daftar Besaran Gaji PPPK 2022 dengan Tunjangan Sesuai Golongan
Besaran THR Pensiunan PNS 2022 Gaji ke 13 dan Tunjangan yang Didapat
THR PNS 2022, Gaji ke 13, dan Tunjangan Cair Bersamaan? Simak Penjelasannya