Apa Hukum Warung Buka di Siang Hari saat Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

- Jumat, 15 April 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi warung -- Apa Hukum Warung Buka di Siang Hari saat Bukan Ramadhan? Ini Penjelasannya (Freepik)
Ilustrasi warung -- Apa Hukum Warung Buka di Siang Hari saat Bukan Ramadhan? Ini Penjelasannya (Freepik)

Bagaimana hukum membuka warung siang hari saat Ramadhan? Tak sedikit hal ini menimbulkan pro dan kontra tersendiri.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bulan Ramadhan adalah momentum bagi seluruh umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Seperti diketahui, masih ditemukannya warung-warung buka di siang hari menimbulkan pro dan kontra tersendiri.

Sebagian mengatakan boleh karena tujuan buka warung untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan untuk berpuasa. Sementara sebagian yang lain menilai tetap saja tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang berpuasa sehingga banyak orang membatalkan puasa karenanya.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka warung siang hari saat Ramadhan? Dan bagaimana cara yang bijak untuk menyikapi silang pendapat di atas?

Baca Juga: HP 2 Jutaan Kamera 108MP, Ini Spesifikasi Lengkap Realme 9 4G

Dinukil NU Online, membuka warung buka di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.

Berikutnya, warung boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Hal ini dengan beberapa catatan, yaitu; pekerjaan tidak bisa dilakukan di malam hari, pekerjaan tidak bisa ditunda pada bulan Syawwal (setelah Ramadhan) karena misal jika ditunda akan menimbulkan kerusakan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pekerja Honorer Dapat THR 2022? Ini Jawaban dan Aturannya

Lebih lanjut, warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km. Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.

Kesimpulannya, membuka warung di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas. Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, seperti diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Oppo Reno 7 hingga A96 5G, Cek 9 HP Oppo Terbaru April 2022 Lengkap dengan Daftar Harganya

Semoga kita semua selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh selama Ramadhan, juga bisa mengamalkan sejumlah anjuran ibadah yang terdapat di dalamnya. Amin.

Demikian penjelasan hukum membuka warung siang hari saat Ramadhan. Semoga penjelasan ini bisa menjawab silang pendapat atau pro dan kontra yang muncul di masyarat.

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Doa Ziarah Kubur dan Tata Cara Melafazkannya

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:05 WIB
X