AYOBANDUNG.COM - Pertanyaan THR PNS 2022 cair kapan akhirnya telah terjawab.
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi Aparatur Negara Sipil (ASN).
Lalu apakah THR PNS 2022, gaji ke 13, dan tunjangan cair secara bersamaan? Simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Bisa Cair Hari Ini dan Paling Telat Tanggal ini?
Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," ujarnya.
Selain THR dan gaji ke 13, Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: THR 2022 Cair untuk Tenaga Honorer? Berikut Ketentuan dan Besarannya
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.
Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantas, apakah THR PNS 2022, kaji ke 13, dan tunjangan cair secara bersamaan? Simak di bawah ini.
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Cair Tanggal Berapa? Catat dan Cek Besaran yang Diterima
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.
Artikel Terkait
Selamat! THR PNS 2022 Sudah Cair? Ini Besaran dan Tanggalnya
Pekerja Honorer Dapat THR 2022? Ini Jawaban dan Aturannya
Informasi Terbaru THR Pensiunan PNS 2022 Cair Kapan, Besaran, dan Penerima
Selamat! THR 2022 Cair untuk Pekerja Outsourcing? PNS dan Pensiunan Kapan?
SELAMAT! THR PNS 2022, TNI, PORLI, CAIR LEBIH BANYAK, PENSIUNAN JUGA?
Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani Peraturan THR Gaji ke 13 ASN, Cair Kapan?
THR PNS 2022 dan Gaji ke 13 Dipastikan Cair, Catat Tanggal Cair dan Besarannya di Sini
THR Pensiunan 2022 Cair Tanggal Berapa? Catat dan Cek Besaran yang Diterima
THR 2022 Cair untuk Tenaga Honorer? Berikut Ketentuan dan Besarannya
THR Pensiunan 2022 Bisa Cair Hari Ini dan Paling Telat Tanggal ini?