Selamat! THR 2022 Cair untuk Pekerja Outsourcing? PNS dan Pensiunan Kapan?

- Kamis, 14 April 2022 | 21:19 WIB
Selamat! THR 2022 Cair untuk Pekerja Outsourcing? PNS dan Pensiunan Kapan?
Selamat! THR 2022 Cair untuk Pekerja Outsourcing? PNS dan Pensiunan Kapan?

Selamat karena THR 2022 akan cair untuk pekerja outsourcing. Lantas, kapan THR PNS dan pensiunan PNS cair? Simak prediksinya di artikel ini.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pekerja outsourcing masih ada di Indonesia. Lantas, apakah mereka mendapatkan THR?

Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa pekerja outsourcing memiliki hak untuk mendapatkan THR. Hal itu didasarkan pada Pasal & ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Informasi Terbaru THR Pensiunan PNS 2022 Cair Kapan, Besaran, dan Penerima

Dalam unggahan di media sosialnya, Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja atau buruh outsourcing berhak untuk mendapatkan THR Keagamaan.

Hal itu dapat terjadi apabila hubungan kerja di antara pekerja dan pihak pemberi kerja belum berakhir saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan.

Dengan begitu, selama pekerja masih aktif bekerja sebelum Lebaran Ramadan 2022 dan setelahnya, dia berhak mendapatkan THR tersebut.

Baca Juga: Pekerja Honorer Dapat THR 2022? Ini Jawaban dan Aturannya

Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, besaran THR 2022 dikembalikan kepada aturan semula seiring situasi ekonomi yang membaik. Besaran yang dimaksud yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Adapun bagi yang kurang dari 12 bulan, besarannya dihitung secara proporsional.

Aturan pembayaran THR 2022 ini harus kontan atau tidak dicicil.

Baca Juga: Selamat! THR PNS 2022 Sudah Cair? Ini Besaran dan Tanggalnya

Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada buruh atau pekerja sesuai dengan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 akan dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X