THR Pensiunan PNS 2022 Kapan Cair? Ini Info Lengkap Tanggal dan Besarannya

- Rabu, 13 April 2022 | 19:36 WIB
THR Pensiunan PNS 2022 Kapan Cair?  (Eko Anug/Pixabay)
THR Pensiunan PNS 2022 Kapan Cair?  (Eko Anug/Pixabay)
 
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut adalah informasi mengenai THR Pensiunan PNS 2022. Kurang lebih 18 hari lagi kita akan merayakan hari kemenang (Idulfitri). Jelang Idulfitri 1443 H, bisanya para pegawai akan mengharapkan adanya tunjangan hari raya atau THR.

Para pensiunan PNS juga tentu juga berharap mendapatkan THR di bulan April 2022 ini. Lantas kapan cair THR dan kisaran angkanya?

Meski belum disampaikan perihal THR, namun Anda dapat memprediksi besaran, waktu cair, aturan lengkapnya berdasarkan aturan pencairan THR tahun 2021 yang lalu.
 

Disarikan dari berbagai sumber, inilah aturan pencairan THR tahun 2021 yang lalu:

Mengenai tanggal cair THR pensiunan PNS 2022, Dalam Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan bahwa THR bakal cari sekurang-kurangnya 10 hari sebelum hari raya. Mengenai THR PNS dan Pensiunan PNS diatur dalam PP tersebut. Bila tidak ada peraturan yang berubah maka ketentuann THR Pensinan PNS pun akan sama dengan tahun 2021 yang lalu.

Berdasarkan Pasal 8 PP 63 Nomor 63 tahun 2021, disebutkan bahwa THR serta gaji ketiga belas para pensiunan PNS dan penerima pensiun terdiri dari : pensiun pokok, tujangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
 
Baca Juga: 8 HP Samsung Terbaru Seri 5G Murah RAM Besar April 2022, Ada Samsung A52 hingga Samsung A53

Sebelum membahas aturan besaran THR pensiunan PNS 2022, mari kita ketahui terlebih dahulu siapa saja pensiunan yang berhak mendapakan THR dan gaji ketiga belas adalah sebagaimana berikut ini:
  1. Pensiunan PNS
  2. Pensiunan Prajurit TNI
  3. Pensiunan Angota Polri
  4. Pensiunan Pejabat Negara
Selain 4 orang yang diatas, ada beberapa orang juga yang berhak mendapatkan THR dan gaji ketiga belas pensiunan yaitu adalah sebagai berikut:
  1. Penerima Pensiun Janda/Duda maupun anak dari PNS yang meninggal dunia
  2. Penerima Pensiun Janda/Duda maupun anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
  3. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang meninggal dunia yang tidak memiliki Istri/Suami maupun anak
Adapun aturan THR Pensiunan berdasarkan  pasal 8 terdiri atas:
  1. Pensiunan pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan

Baca Juga: Oppo Reno 7 Update Harga, Ini 8 HP Oppo Terbaru 5G Murah Sepanjang 2022

Sementara perkiraan perhitungan besaran THR Pensiunan juga dapat dilihat berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Adapun kisaran  gaji PNS Golongan tergantung pada jenis golongannya.

Berikut perhitungan perkiraan besaran THR pensiunan PNS:
Golongan I
  1. Gol Ia : Rp 1.560.800  ̶  Rp 2.335.800
  2. Gol Ib : Rp 1.704.500  ̶  Rp  2.472.900
  3. Gol Ic : Rp 1.776.600  ̶  Rp 2.577.500
  4. Gol Id : Rp 1.851.800  ̶  Rp 2.686.500
Golongan II
  1. Gol IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Gol IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Gol IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Gol IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
  1. Gol IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Gol IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Gol IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Gol IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: 7 Daftar Harga HP Realme di April 2022 Mulai 1 Jutaan, RAM Besar Spesifikasi Keren

Golongan IV
  1. Gol Iva : Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
  2. Gol IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Gol IVc : Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Gol IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Gol IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian uraian mengenai THR Pensiunan PNS 2022 lengkap tanggal dan besarannya. 

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X