THR 2022 Karyawan Swasta: Jadwal dan Besaran Sesuai Peraturan

- Selasa, 12 April 2022 | 11:41 WIB
THR 2022 Karyawan Swasta: Jadwal dan Besaran Sesuai Peraturan (Pixabay)
THR 2022 Karyawan Swasta: Jadwal dan Besaran Sesuai Peraturan (Pixabay)

THR 2022 Karyawan Swasta kapan cair? Berikut ini jawabannya, termasuk jadwal dan besaran resminya sesuai peraturan THR 2022.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan.

Dalam peraturan yang ada, tidak ada istilah soal karyawan swasta. Hanya ada pekerja atau buruh.

Baca Juga: THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Tanggal dan Besaran Resmi Sesuai Aturan

Pemberian THR adalah sebuah kewajiban dari pengusaha atau pemberi kerja. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Jika disimpulkan, karyawan swasta termasuk dalam istilah yang dimaksud dalam peraturan.

Peraturan THR 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jadwal pencairan THR paling lambat harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca Juga: THR PNS 2022 Sudah Cair? Selamat! Ini Tanggal dan Besaran Resminya

Lalu, berapa besaran THR 2022 Karyawan Swasta?

1. Untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih harusdiberikan sebesar 1 bulan upah.

2. Untuk buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk memperhatikan dua hal, yakni:

1. Perusahaan diimbuah segera melakukan pembayaran atau memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X