6 Kontroversi Ade Armando, Sebut Sholat 5 Waktu Tak Ada di Alquran

- Selasa, 12 April 2022 | 08:39 WIB
6 kontroversi Ade Armando, pegiat medsos kontroversial yang dikeroyok saat demo 11 April. Foto/Ist.
6 kontroversi Ade Armando, pegiat medsos kontroversial yang dikeroyok saat demo 11 April. Foto/Ist.

AYOBANDUNG.COM - Berikut 6 kontroversi Ade Armando yang dikeroyok saat demo 11 April.

Ade Armando adalah seorang dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus pegiat media sosial kontroversial.

Sosok Ade Armando sedang ramai dibicarakan publik lantaran babak belur karena dikeroyok bahkan hampir ditelanjangi di demo 11 April.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang Ade Armando, Pegiat Medsos Kontroversial yang Dikeroyok di Demo 11 April

Seperti kita ketahui, Ade Armando ikut membaur bersama para pendemo di DPR dan beradu mulut dengan emak-emak sebelum dirinya dikeroyok.

Tentunya Anda penasaran kan dengan kontroversi Ade Armando di media sosial yang babak belur di demo 11 April, berikut kontroversinya:

1. Mengunggah meme mirip 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Facebooknya pada November 2009.

Sontak aksinya tersebut menuai kecaman, terutama para pendukung Anies karena dianggap mengejek.

Baca Juga: Biodata dan Kontroversi Ade Armando yang Babak Belur saat Demo 11 April 2022

2. Menuliskan "Allah kan bukan kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues" di Facebooknya pada 25 Januari 2017.

Hal tersebut tentunya memancing kemarahan publik dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik sempat menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kasus ini belum diketahui tindaklanjutnya.

3. Mengunggah foto Habib Rizieq bersama sejumlah ulama mengenaikan topi Santa Claus.

Kejadian itu terjadi pada Desember 2017 dan akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Fakta Demo 11 April 2022: Ribuan Mahasiswa Merangsek ke Gedung DPR RI hingga Ade Armando Babak Belur

Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X