Secara resmi Kemendikbudristek mengeluarkan surat yang mengimbau dan melarang siswa SMK untuk ikut demo 11 April 2022.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat imbauan untuk mencegah peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengikuti ajakan demonstrasi bertajuk "STM Bergerak".
Hal itu ditujukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK.
"Surat tersebut benar di keluarkan oleh Kemendikbudristek," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dilansir Republika.
Berdasarkan surat yang diterima Republika, yakni surat bernomor 0730/D2/DM.03.03/2022, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barar, DKI Jakarta, dan Banten. Mereka diminta memberi sejumlah informasi kepada para kepala cabang dinas pendidikan dan kepala SMK di wilayah masing-masing.
Pertama, untuk melakukan upaya pencegahan agar peserta didik SMK tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut, yakni "STM Bergerak". Kedua, memastikan presensi kehadiran kepada seluruh peserta didik SMK di masing-masing sekolah pada 11 April 2022.
Baca Juga: Novel Baswedan Jadi Mentor Demo Mahasiswa 11 April? Ini Faktanya
Ketiga, mengadakan pengarahan atau kegiatan positif lainnya yang dilaksanakan pada 11 April 2022 agar peserta didik SMK tidak terprovokasi ajakan demonstrasi itu. Keempat, melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi.
Terkait surat yang ditandatangani oleh Direktur SMK Kemendikbudristek, Wardani Sugiyanto, itu Anang menerangkan, melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itu imbauan tersebut Kemendikbudristek keluarkan.
"Mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022," kata Anang.
Di samping itu, Anang juga mengatakan, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Menurut dia, penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi.

"Dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua," ungkap Anang.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan aksi massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indoneisia (BEM SI) terkait aksi unjuk rasa.
Artikel Terkait
313 Kendaraan Bermotor Diamankan Usai Demo GMBI di Mapolda Jabar
Tersangka Pasca Demo Ricuh di Mapolda Jabar Jadi 12 Orang Anggota GMBI
Pedagang Pasar Baru Demo Tolak Kenaikan Tarif Listrik dan Service Charge
Biaya Kuliah Mahal di Tengah Pandemi, Mahasiswa Unpas Bandung Demo Desak Transparansi
Ojek Online Demo di Bandung dan Surabaya, Kemenhub Kontak Kominfo
Bolehkah Siswa SMK atau SMA Ikut Demo? Begini Jawaban Disdik
Politisi PDIP Saran Mahasiswa Demo Luhut dan Menteri yang Usul Perpanjangan Jabatan Presiden
Pilih Tak Ikut Demo 11 April, Mahasiswa Bandung Barat Pakai Cara Ini
Aksi Demo 11 April Pindah Ke Gedung DPR RI, Kenapa? Ini Alasannya
Novel Baswedan Jadi Mentor Demo Mahasiswa 11 April? Ini Faktanya