CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak eksepsi kuasa hukum kasus warga negera asing (WNA) asal Timur Tengah, Abdul Latif (48), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (25) hingga tewas.
Hal itu terungkap saat sidang perkara pembunuhan dengan air keras yang melibatkan WNA dengan agenda putusan digelar secara virtual di PN Cianjur, Rabu, 6 April 2022.
Kuasa hukum keluarga Sarah, Lidya Indayani Umar mengungkapkan, salah satu keberatan yang disampaikan pelaku salah satunya soal status air keras yang telah jadikan barang bukti ditolak oleh hakim di persidangan.
Baca Juga: Perang Sarung Resahkan Warga Cianjur, Ujung-ujungnya Tawuran
"Tadi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa setebal 30 halaman, ditolak oleh majelis hakim,” kata Lidya.
Usai keberatan ditolak, sidang akan digelar pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming Chelsea vs Madrid untuk Kamis 02.00 WIB Liga Champions
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Hafid Rachmid mengatakan bahwa ada kesalahpahaman tentang status air keras.
“Kami jelaskan, air keras itu dibeli bukan untuk mengenaiaya, tapi untuk membersihkan kamar mandi,” tuturnya. [*]
Artikel Terkait
Dinkes Cianjur Imbau Warga Jangan Paksakan Beli Komoditi Mahal Jelang Puasa
Gawel Siap Hadapi Iwan Rio, Abdul Azis dan Soni di Pemilihan Ketua KONI Cianjur
Waspada, Maling Modus Bobol Kaca Mobil Berkeliaran di Perumahan
Mengenang Kebiasaan Warga Cianjur di Bulan Puasa
Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Sikapi Kelonggaran Kebijakan dengan Dewasa, Minimal Bermasker
Ketua Komisi A DPRD Cianjur Akan Gelar Rapat Evaluasi
Puluhan Rumah di Cianjur Terendam Air, Warga Minta Bantuan Pemerintah
Petani Cianjur Tewas Saat Tangani Amblas Lahan Sawah
Baru Beroperasi 11 KM, Tol Cisumdawu Hanya Bisa Digunakan Pemudik ke Wilayah Sumedang
Perang Sarung Resahkan Warga Cianjur, Ujung-ujungnya Tawuran