Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum WNA Penyiram Air Keras

- Rabu, 6 April 2022 | 21:22 WIB
Majelis Hakim PN Cianjur menolak eksepsi kuasa hukum kasus WNA asal Timur Tengah pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Majelis Hakim PN Cianjur menolak eksepsi kuasa hukum kasus WNA asal Timur Tengah pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

CIANJURAYOBANDUNG.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak eksepsi kuasa hukum kasus warga negera asing (WNA) asal Timur Tengah, Abdul Latif (48), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (25) hingga tewas.

Hal itu terungkap saat sidang perkara pembunuhan dengan air keras yang melibatkan WNA dengan agenda putusan digelar secara virtual di PN Cianjur, Rabu, 6 April 2022.

Kuasa hukum keluarga Sarah, Lidya Indayani Umar mengungkapkan, salah satu keberatan yang disampaikan pelaku salah satunya soal status air keras yang telah jadikan barang bukti ditolak oleh hakim di persidangan.

Baca Juga: Perang Sarung Resahkan Warga Cianjur, Ujung-ujungnya Tawuran

"Tadi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa setebal 30 halaman, ditolak oleh majelis hakim,” kata Lidya.

Usai keberatan ditolak, sidang akan digelar pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Chelsea vs Madrid untuk Kamis 02.00 WIB Liga Champions

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Hafid Rachmid mengatakan bahwa ada kesalahpahaman tentang status air keras.

“Kami jelaskan, air keras itu dibeli bukan untuk mengenaiaya, tapi untuk membersihkan kamar mandi,” tuturnya. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Cianjur M 2,3 Dipicu Pergerakan Sesar Cugenang

Sabtu, 16 September 2023 | 13:12 WIB

LIPSUS Harga Beras Meroket Sampai Kapan?

Rabu, 13 September 2023 | 10:06 WIB

Exit Tol Gedebage KM 151 Bakal Dibuka Akhir Tahun

Rabu, 13 September 2023 | 09:23 WIB
X