Profil Brian Edgar, Tersangka Baru Investasi Bodong Binomo

- Minggu, 3 April 2022 | 13:45 WIB
Profil Brian Edgar Nababan, tersangka baru investasi bodong Binomo. (Anna Nekrashevich dari Pexels)
Profil Brian Edgar Nababan, tersangka baru investasi bodong Binomo. (Anna Nekrashevich dari Pexels)

Berikut profil Brian Edgar yang menjadi tersangka baru investasi bodong aplikasi Binomo.

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Bareskrim Polri mengumumkan Brian Edgar sebagai tersangka baru kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo. Ia menyusul Indra Kenz yang sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap profil Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 itu.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sayangkan Status Afiliator Jadi Jelek karena Indra Kenz dan Doni Salmanan

Ia mengatakan, pria bernama lengkap Brian Edgar Nababan itu merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo Salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial atau influencer.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” uajr Whisnu, dilaporkan Suara.com.

Pada 2018, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Ia mendaftar di perusahaan itu, kata Whisnu, kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi atau customer support platform.

Di posisi itu, Brian bertugas menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Brian Edgar terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Indra Kenz Beli Satu Mobil dari Rudi Salim, Tapi Minta Diskon

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X