LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah melakukan penyesuaian mengenai kenaikan PPN menjadi 11 persen pada Jumat, 1 April 2022.
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang mempunyai status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penyesuaian tarif PPN 11 persen mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP.
Baca Juga: Hore! Kini Restitusi PPN Sampai Rp 5 Miliar dapat Pengembalian Pendahuluan
Kebijakan kenaikan PPN tersebut merupakan bagian dari tidak terpisahkannya reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal menuju sistem perpajakan Indonesia yang bersifat berkeadilan, optimal, dan berkelanjutan.
Tarif Kenaikan PPN naik sebesar 1 persen, yang mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu 10 persen.
Dalam melakukan wujud keadilan perpajakan di Indonesia, penyesuaian tarif PPN juga disertai dengan:
Baca Juga: Tarif Langganan IndiHome, First Media, dan MyRepublic Naik Mulai 1 April 2022?
1. Perubahan batas bawah untuk penghasilan yang dikenakan pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Yang awalnya batas tersebut dikenakan tarif 5 persen hanya 50 juta rupiah sekarang menjadi 60 juta rupiah.
2. Pembebasan pajak untuk para pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan 500 juta rupiah.
Artikel Terkait
Dua Tempat Hiburan Terindikasi Langgar Pajak, Begini Kata Yana Mulyana
Hore! Kini Restitusi PPN Sampai Rp 5 Miliar dapat Pengembalian Pendahuluan
Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Sore Dibuka di Kabupaten Bandung
Akselerasi PBB, Kelurahan Kebon Pisang Raih Partisipasi Wajib Pajak Terbaik
Kanwil DJP dengan Kejati dan Polda Jabar Gelar FGD Penanganan Tindak Pidana Pajak
CEK FAKTA: Email Tagihan Kurang Bayar Pajak
Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Arisan Online dan Tips Menghindarinya