LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Telah beredar surat edaran pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS tanpa tes melalui formasi khusus. Surat tersebut memakai kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Di dalam surat Nomor 57224/A7/HM.02.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 itu disebutkan pengangkatan honorer jadi CPNS merupakan hasil keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi X DPR.
“Untuk mengisi kekosongan CPNS Tahun 2022, ada empat jenis tenaga Honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes,” tulis surat tersebut.
Baca Juga: PPPK Tahap 3 Dibuka Maret 2022? Cek Kuota dan Kriterianya
Keempat tenaga honorer itu di antaranya tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, peternakan, dan perikanan, serta tenaga teknis.
Surat edaran yang mencatut nama Suharmen, salah satu JPT Madya di BKN, itu juga menyebutkan beberapa syarat, salah satunya usia yang sudah 35 tahun ke atas.
Meski ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim dan dicap resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan surat tersebut berisi informasi menyesatkan.
Melalui akun Instagram resminya yang dikutip Ayobandung.com, Sabtu, 12 Maret 2022, BKN menyatakan isi di dalam surat itu tidak benar.
Artikel Terkait
CEK FAKTA: Bentuk Omicron Seperti Simbol Swastika
CEK FAKTA: Yana Mulyana Galang Donasi Musala Lewat WhatsApp
CEK FAKTA: Paracetamol 500 mg Jadi Obat Omicron
CEK FAKTA: Minyak Goreng Gratis Dibagikan Akhir Februari
CEK FAKTA: Nunung Srimulat Meninggal dalam Kecelakaan Maut Tol Solo-Ngawi
CEK FAKTA: Pesawat Kargo Cina Sebarkan Chemtrail Penyebab Omicron
CEK FAKTA: Mantan Mendiknas M Nuh Meninggal Dunia
CEK FAKTA: Jackie Chan Masuk Islam?
CEK FAKTA: Tri Suaka dan Rekannya Meninggal Akibat Kecelakaan
CEK FAKTA: Covid-19 Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku