Raup Rp21 Miliar, Pelaku Arisan Bodong Jatinangor Tawarkan Bonus Bila Korban Bawa Member

- Jumat, 11 Maret 2022 | 17:58 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap kasus arisan bodong Jatinangor. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap kasus arisan bodong Jatinangor. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jabar membeberkan modus operandi terkait praktik arisan bodong Jatinangor yang dijalankan oleh sepasang suami-istri di Kabupaten Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pasutri berinisial MAW (23) dan HTP (24) itu menjalankan praktik arisan bodong Jatinangor dengan menawarkan korban satu slot yang dibanderol Rp 1 juta.

Kedua pelaku, kata Ibrahim, menjanjikan keuntungan kepada korban arisan bodong Jatinangor yang telah membeli slot dengan kompensasi sebesar Rp 1.350.000.

Baca Juga: Suami-Istri Jalankan Arisan Bodong Selama 4 Tahun, Ratusan Korban Kena Tipu Rp21 Miliar

"Lalu ada bonus bagi korban yang membawa member lain sebesar Rp 250.000 yang dipotong langsung dari pembelian slot member tersebut," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat, 11 Maret 2022.

Pihaknya menjelaskan, praktik arisan bodong ini sudah dilakukan kedua pelaku selama tiga tahun dengan total keuntungan sebesar Rp21 miliar, tapi kejadian baru dilaporkan pada Februari 2022.

Sebelumnya, menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, slot yang ditawarkan oleh kedua pelaku kepada korbannya ini seperti kupon yang nantinya akan diundi, seolah-olah seperti arisan pada umumnya.

"Tapi pada kenyataannya, dari pengakuan terlapor, arisan itu tidak benar dan tidak ada," ucapnya.

Suami istri pelaku arisan bodong Jatinangor.
Suami istri pelaku arisan bodong Jatinangor. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Adnan, pelaku menawarkan arisan bodong ini melalui daring maupun secara langsung kepada para korbannya.

Dari perkara ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperti bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar percakapan di media sosial, dan smartphone.

"Ditawarkan ada yang via online ada yang face to face (ketemu langsung), ada yang dari teman ke teman," ungkapnya.

Baca Juga: Korban Arisan Bodong Rp21 Miliar Terbagi 2 Kelompok, Pelaku Suami-Istri

Atas praktik arisan bodong ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP 372, 28 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan dilapis dengan Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman:

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Produksi Tepung Tapioka Menurun

Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:19 WIB

Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Getarannya Sampai ke KBB

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:32 WIB
X