GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jabar membeberkan modus operandi terkait praktik arisan bodong Jatinangor yang dijalankan oleh sepasang suami-istri di Kabupaten Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pasutri berinisial MAW (23) dan HTP (24) itu menjalankan praktik arisan bodong Jatinangor dengan menawarkan korban satu slot yang dibanderol Rp 1 juta.
Kedua pelaku, kata Ibrahim, menjanjikan keuntungan kepada korban arisan bodong Jatinangor yang telah membeli slot dengan kompensasi sebesar Rp 1.350.000.
Baca Juga: Suami-Istri Jalankan Arisan Bodong Selama 4 Tahun, Ratusan Korban Kena Tipu Rp21 Miliar
"Lalu ada bonus bagi korban yang membawa member lain sebesar Rp 250.000 yang dipotong langsung dari pembelian slot member tersebut," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat, 11 Maret 2022.
Pihaknya menjelaskan, praktik arisan bodong ini sudah dilakukan kedua pelaku selama tiga tahun dengan total keuntungan sebesar Rp21 miliar, tapi kejadian baru dilaporkan pada Februari 2022.
Sebelumnya, menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, slot yang ditawarkan oleh kedua pelaku kepada korbannya ini seperti kupon yang nantinya akan diundi, seolah-olah seperti arisan pada umumnya.
"Tapi pada kenyataannya, dari pengakuan terlapor, arisan itu tidak benar dan tidak ada," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Adnan, pelaku menawarkan arisan bodong ini melalui daring maupun secara langsung kepada para korbannya.
Dari perkara ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperti bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar percakapan di media sosial, dan smartphone.
"Ditawarkan ada yang via online ada yang face to face (ketemu langsung), ada yang dari teman ke teman," ungkapnya.
Baca Juga: Korban Arisan Bodong Rp21 Miliar Terbagi 2 Kelompok, Pelaku Suami-Istri
Atas praktik arisan bodong ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP 372, 28 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan dilapis dengan Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel Terkait
Stok Bahan Pokok Jabar Jelang Ramadan Disebut Aman, Tapi Alami Kenaikan Harga
Pemkab Cianjur Akui Harga Gas LPG Tak Terkendali
Bupati Cianjur Lantik 18 Pejabat, Kursi Kadisdikpora Kosong
Geo Dipa Energi bersama KSM Zakiyah Ngajiwa Raih Penghargaan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat
Warga Cianjur Percaya Tuyul Mencuri Uang BST Sekampung
Mobil Pejabat Tasikmalaya Tertabrak Kereta Api hingga Ringsek
Beda Paham Agama Soal Dzikir Jadi Motif Pembacokan Kyai di Indramayu
Jelang Puasa, Harga Telur dan Daging Ayam di Cianjur Naik Rp1.000 per Hari
WNA Pelaku Pembunuhan Perempuan Cianjur ‘Hilang’ di Sidang Perdana
KPM Keluhkan Harga Komoditi BST di Cianjur Tidak Sesuai Pasaran