Beda Paham Agama Soal Dzikir Jadi Motif Pembacokan Kyai di Indramayu

- Kamis, 10 Maret 2022 | 17:57 WIB
Polda Jabar Beda paham agama menjadi motif pembacokan kyai di Indramayu yang dilakukan oleh tersangka A (33). (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Polda Jabar Beda paham agama menjadi motif pembacokan kyai di Indramayu yang dilakukan oleh tersangka A (33). (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
GEDE BAGE, AYOBANDUNG.COM — Kepolisan Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mengungkapkan, beda paham agama menjadi motif pembacokan kyai di Indramayu yang dilakukan oleh tersangka A (33), Selasa, 8 Maret 2022, malam.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo lebih lanjut menjelaskan, pembacokan kyai di Indramayu ini karena pelaku merasa terganggu adanya aktivitas dzikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang.
 
Adapun pembacokan kyai di Indramayu ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Salaf An-Nur, Desa Tegal Mulyo Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.
 
"Tersangka memiliki paham yang berbeda dengan kyai F, sehingga tidak menyukai dzikir tersebut," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, 10 Maret 2022.
 
 
Menurut Ibrahim, ketidaksukaan pelaku terhadap dzikir itu ditengarai karena tersangka menganggap aktivitas ibadah tersebut bertentangan dengan fiqih yang dipahami pelaku.
 
"Menurut tersangka, dzikir itu dia anggap nyupang atau pesugihan," ujarnya.
 
Polda Jabar Beda paham agama menjadi motif pembacokan kyai di Indramayu yang dilakukan oleh tersangka A (33).
Polda Jabar Beda paham agama menjadi motif pembacokan kyai di Indramayu yang dilakukan oleh tersangka A (33). (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
 
Selain kyai, pelaku juga sebelumnya sempat membacok istri korban dan juga saudara H. 
 
Istri kyai dibacok ketika tersangka datang ke kediaman kyai F untuk menanyakan sang kyai. 
 
 
Setelah istri korban menjawab bahwa suaminya sedang di musala, pelaku sempat pergi dan tak lama berselang kembali ke kediaman kyai lalu membacok istri kyai.
 
Sedangkan saudara H dibacok oleh pelaku lantaran korban dianggap menghalangi tujuan tersangka.
 
Setelah H dibacok, pelaku lari menuju musala dan mendapati kyai yang dia target sedang ibadah.
 
 
"Dari kejadian ini, tiga korban luka akibar arit yang digunakan pelaku," ujar Ibrahim.
 
Atas perbuatan A, dia dijerat pasal 338 jo 53 KUHP, 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X