WNA Penyiram Air Keras ke Istrinya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 17 Februari 2022 | 18:39 WIB
Abdul Latif dan mendiang istrinya -- Abdul Latif (49) warga negara asing (WNA) tersangka perkara penyiraman air keras kepada istrinya sendiri hingga tewas, terancam hukuman mati. (Ayobandung.com/Ist)
Abdul Latif dan mendiang istrinya -- Abdul Latif (49) warga negara asing (WNA) tersangka perkara penyiraman air keras kepada istrinya sendiri hingga tewas, terancam hukuman mati. (Ayobandung.com/Ist)

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Abdul Latif (49) warga negara asing (WNA) tersangka perkara penyiraman air keras kepada istrinya sendiri hingga tewas, terancam hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, tersangka didakwakan Pasal 340 subsidair 338, lebih subsidair 354 ayat 2 KUHPidana.

Tersangka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Baca Juga: 16 HP Vivo Terbaru Khusus HP 5G Murah RAM 6GB dan 8 GB Memori 128 GB sampai 256 GB 2 Jutaan

“Tersangka dengan ancaman pidana penjara dengan waktu tertentu 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati," tegas Ricky Tommy Hasiholan pada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.

Saat ini, Kejari Cianjur telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan alat bukti sekaligus.

Dengan demikian, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21, sehingga akan dilanjutkan pada tahap penuntutan.

Baca Juga: 7 HP 5G Murah 2 Jutaan seri HP Xiaomi Terbaru RAM 6GB dan 8 GB Memori 128 GB sampai 256 GB

"Kita sudah menerima pelimpahan tersangka atas nama inisial AL dari penyidik Polres Cianjur untuk tahap penuntutan. Berkas perkaranya lengkap dan alat buktinya cukup," katanya.

Ricky menjelaskan, secepatnya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Cianjur. Sehingga PN Cianjur bisa segera menentukan jadwal persidangan.

"Kita punya waktu 20 hari. Tapi saya jadwalkan tidak sampai 20 hari harus bisa limpahkan ke Pengadilan. Nanti pak Ketua PN bisa menetapkan hari sidang," tandasnya.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras yang dilakukan tersangka AL kepada istrinya, S, terjadi pada 20 November 2021 dini hari. Motifnya dipicu rasa sakit tersangka karena mengaku tak diperlakukan selayaknya seorang suami sehingga rumah tangganya tak berjalan harmonis.

Baca Juga: 8 HP 5G Murah 2 Jutaan RAM 6GB dan 8 GB Memori 128 GB seri HP Realme Terbaru

Tersangka dan istrinya menikah pada 7 Oktober 2021 secara agama atau nikah siri. Selama ini mereka tinggal di rumah orang tua korban atau mertua tersangka di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. 

Halaman:

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X