CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Sebanyak 60 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Cianjur, lantaran mendapat tindakan langsung (tilang) akibat menggunakan knalpot bising yang bukan standar bawaan.
KBO Lantas Polres Cianjur, Iptu Yudistira menjelaskan, razia knalpot bising tidak standar ini dikakukan sejak 14 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022.
"Kegiatan razia ini kami gelar sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1," tutur Yudhistira pada Ayobandung.com, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasarkan hasil tilang knalpot bising selama 10 hari ini, sebanyak 60 unit sepeda motor kena tilang akibat tidak memakai knalpot tidak standar.
Baca Juga: Harga Transfer Vlahovic dari Fiorentina ke Juventus dan Rincian Kontrak Mahalnya
Sebagian besar yang ditilang, ujar Yudhistira, semuanya berstatus pelajar, baik itu SMP maupun SMA.
“Sebagian besar anak sekolahan, kami menghimbau kepada orangtua agar bisa memberikan edukasi menggunakan sepeda motor di jalan, baik itu surat-surat motor, SIM dan juga knalpot harus standar,” katanya.
Pihaknya berharap dengan melakukan razia mampu menimalisir penggunaan knalpot tak sesuai standar.
"Setidaknya kegiatan razia knalpot bising ini bisa meminimalisir sepeda motor seperti itu,” tandasnya.
Artikel Terkait
Anak Meninggal usai Vaksin Covid-19 di Cianjur, Banyak Orang Tua Batalkan Anaknya Imunisasi
Polda Jabar Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Tersangka, Ini Alasannya
Aksi Premanisme Oknum ASN, Begini Tanggapan BKD dan DPRD Cianjur
TPAS Cikalongkulon Siap Dibangun 2023 dengan Syarat Ini
Ditemukan Beras Berkualitas Rendah dari Bantuan Pangan Non Tunai di Cianjur
P3DW Subang Raih Penghargaan Usai Lampaui Target Pendapatan
RZ-Warbaks Tantang Kaum Muda Jadi Pengusaha Berdaya
Lakukan Kekerasan ke Honorer, Oknum ASN Cianjur Diberhentikan Sementara
Rekomendasi Pecat Arteria Dahlan Ditolak DPP PDIP, Begini Reaksi Warga Cianjur
Siswi SMP Bertaruh Nyawa demi Sekolah dari Cianjur ke Garut