Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Baca Juga: Pemda Bandung Barat Pangkas Anggaran Gaji TKK Rp40 Miliar
Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat, 21 Januari 2022, melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara,” tambah Dewi Aryani.
Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan tutup Dewi.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Aksi Premanisme Oknum ASN, Begini Tanggapan BKD dan DPRD Cianjur
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. [*]
Artikel Terkait
Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf Sambil 'Ngeles'
Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antre
Inilah Website Asli Metrolagu MP3, Jangan Salah Pilih
Tenaga Honorer yang Dihapus Akan Jadi PNS Tahun 2023?
Resmi! Street Race Digelar di Meikarta Bekasi
Pegawai Honorer Dihapus, Ini Prioritas PPPK 2022, Cek Segera
Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Aplikasi dalam 1 Menit
Jadwal Pemilu 2024 Resmi, Ini Hasil Kesepakatan KPU dan Mendagri
Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Cepat Buat Akun!
Harga Minyak di Pasar Tradisional Turun Rp14.000 Mulai 26 Januari 2022