LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mendapat santunan Jasa Raharja.
Hal itu telah dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan.
Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Sesuai UU, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Temui Paguyuban Pasundan, Ridwan Kamil Bahas Isu Kesundaan
Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan.
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya.
Artikel Terkait
Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf Sambil 'Ngeles'
Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antre
Inilah Website Asli Metrolagu MP3, Jangan Salah Pilih
Tenaga Honorer yang Dihapus Akan Jadi PNS Tahun 2023?
Resmi! Street Race Digelar di Meikarta Bekasi
Pegawai Honorer Dihapus, Ini Prioritas PPPK 2022, Cek Segera
Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Aplikasi dalam 1 Menit
Jadwal Pemilu 2024 Resmi, Ini Hasil Kesepakatan KPU dan Mendagri
Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Cepat Buat Akun!
Harga Minyak di Pasar Tradisional Turun Rp14.000 Mulai 26 Januari 2022