LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jabar menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Karena pengajuan ditolak, maka Bahar bin Smith tersangka saat ini masih ditahan di Polda Jabar.
Menurut Polda Jabar, pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan Bahar bin Smith tersangka karena yang bersangkutan masih dibutuhkan tim penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi, Senin, 24 Januari 2022.
Sejauh ini, lanjut Ibrahim, kasus Bahar bin Smith belum dilimpahkan ke kejaksaan, sebab penyidik sendiri masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.
Penolakan atas pengajuan penangguhan penahanan Bahar bin Smith ini adalah jawaban Polda Jabar terhadap kuasa hukum yang bersangkutan, Ichwan Tuankotta.
Padahal Ichwan Tuankotta menyebut, dalam pengajuan penangguhan ini, pihaknya mendapat jaminan dari ratusan ulama se-Jabar termasuk istri dari Bahar bin Smith sendiri.
"Iya benar (diajukan penangguhan). Seluruh ulama se-Jabar. Ratusan ulama se-Jabar menjamin Bahar. Kemudian dari istri Bahar juga," ujarnya dalam membela Bahar bin Smith tersangka.
Artikel Terkait
Kronologi Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Bahar bin Smith Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Kuasa Hukum: Matinya Keadilan
Bahar bin Smith Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Jabar Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Tersangka
Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Tersangka, Ini Kata Polda Jabar
Polda Jabar Belum Kabulkan Ajuan Penagguhan Penahanan Bahar bin Smith
Istri Jadi Jaminan Ajuan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith