JAKARTA, AYOBANDUNG.COM – Pada tahun 2023, seluruh pegawai honorer dihapus.
Setelah pegawai honorer dihapus, hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah.
Lantas, apakah prioritas PPPK 2022 dikhusukan untuk pegawai honorer yang dihapus?
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Dihapus Akan Jadi PNS Tahun 2023?
Cek selengkapnya di sini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, status tenaga honorer akan tidak ada lagi per 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis.
Status pegawai pemerintah per 2023 hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Berbagai Penyebab Tenaga Honorer Dihapuskan
Artikel Terkait
Cara Mengisi DRH PPPK Tahap 2 Guru, Kapan Jadwal Pengisiannya?
10 Dokumen Penting Pemberkasan PPPK Tahap 2, Simak Cara Pengisian DRH
Jadwal Pengisian DRH PPPK Tahap 2, Berikut Panduannya
Faktor Penyebab Pengisian DRH PPPK Tahap 2 Gagal dan Harus Diperbaiki
Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 3, Simak Syarat dan Kriterianya
Kapan Jadwal PPPK Tahap 3 Dibuka? Ini Penjelasan Kemendikbud
Kemendikbud Ungkap Jadwal Pemberkasan PPPK Tahap 2
Jadwal Pemberkasan PPPK Tahap 2 Resmi dan Cara Pengisian DRH PPPK
Panduan Pengisian DRH PPPK Tahap 2 dan Ketentuan Unggah Dokumen Agar Tak Gagal
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Rekrutmen PPPK Jadi Fokus di 2022