AYOBANDUNG.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor).
Plat nomor akan berubah yang semula berwarna hitam menjadi putih dan akan dipasangi chip khusus Radio Frequency Identification (RFID).
Perubahan warna dan pemasangan chip pada plat nomor kendaraan mempunyai alasan khusus.
Baca Juga: Cara Membuat Emoji Mix yang Viral di TikTok Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai tikolu.net
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap warna plat nomor pribadi berubah menjadi warna putih dan dipasangi chip berlaku pada tahun 2022.
Perubahan tersebut mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Brigjen Pol Yusri dikutip dari ntmcpolri.info.
Meski demikian, Brigjen Pol Yusri belum menyebutkan tanggal pasti pemberlakuan aturan baru tersebut.
Baca Juga: Viral di Medsos Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Manado, Polri Turun Tangan
Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.
Artikel Terkait
Ganjil Genap di Tol Bandung Hanya untuk Kendaraan Plat Nomor Selain D, Begini Aturannya
Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan di Ganjil Genap Tol Bandung, Didominasi Plat B
Demi Lolos Ganjil Genap, Pengemudi Mini Cooper Gunakan Plat Nomor Palsu
Ganjil Genap Diberlakukan di Terminal Ledeng Setiabudi Bandung, Termasuk untuk Plat D
Siap-siap! Semua Plat Kendaraan akan Dipasangi Chip