LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar baik, sekarang Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dapat diperoleh secara daring. Simak cara klaim Jaminan Hari Tua secara online di bawah ini.
Seperti yang kita ketahui, kaum pekerja mempunyai hak untuk mengajukan klaim JHT ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Klaim JHT bisa dilakukan oleh pekerja yang masih aktif ataupun yang sudah tidak bekerja.
Bagi pekerja yang sudah tidak bekerja dapat mengklaim full hingga 100 persen. Sementara bagi yang masih bekerja masih dapat mengklaim tetapi hanya sebagaian, tidak secara penuh.
Baca Juga: Cara Menjadi Makeup Artis Professional, Ikuti Tips Jitu Ini!
Dilansir dari laman Instagram resmi @IndonesiaBaik yang dikelola oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), BPJS ketenagakerjaan menyiapkan kemudahan dalam mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Namun beberapa dokumen harus disediakan terlebih dahulu sebelum dapat mencairkan hal tersebut. Dokumen yang harus disiapkan dalam format digital diantaranya berikut ini
Dokumen yang Diperlukan:
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Baca Juga: Cara Ganti Tanda Tangan Tangan KTP Elektronik 2022
2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
Artikel Terkait
Download Lagu Kebutuhan Hati by Kaleb J Viral di TikTok, Bila Tak Menyatu Mengapa Harus Dirimu
SAH! Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kaltim, Segini Biaya Pembangunannya
7 Ide Bisnis Laris di Ibu Kota Negara Baru, Salah Satunya Rumah Makan
Simak! Syarat SNMPTN 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu dari Awal Sampai Lolos
Siapa Saja yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022? Berikut Ulasannya
Cara Ganti Tanda Tangan Tangan KTP Elektronik 2022
Cara Menjadi Makeup Artis Professional, Ikuti Tips Jitu Ini!