LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Langkah atau cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA ternyata sangat mudah. Namun, tidak semua orang tua tahu caranya.
Kartu Identitas Anak sendiri merupakan identitas wajib yang dimiliki setiap anak, untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Meski pada dasarnya, setiap anak sudah memiliki identitas berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.
Baca Juga: 3 Syarat Penerima Vaksin Booster 2022 Harus Bawa KTP
Namun pemerintah membuat hal yang lebih praktis, dengan menetapkan pembuatan KIA dalam ukuran yang lebih kecil yakni berupa kartu.
Kartu ini memuat nama anak, alamat serta golongan darah dan dapat dipergunakan di berbagai fasilitas pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Bank dan Kantor Imigrasi.
Nantinya, kartu ini juga dapat digunakan untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.
Baca Juga: Cara Mengganti Foto KTP Sendiri, yang Buram dan Rusak Bisa Diganti!
Sebelum mengetahui cara membuat Kartu Identitas Anak, terlebih dahulu Anda harus melengkapi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
Jika anak Anda berusia 0 hingga 5 tahun, maka syarat yang harus dipenuhi, hanyalah Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Sementara untuk anak di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun, syarat untuk membuat KIA yakni membawa KTP orang tua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), serta Foto anak ukuran 2 x 3.
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, Anda mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan menyerahkan segala dokumen yang telah dilengkapi.
Baca Juga: Link Video Syur Mirip Nagita Slavina 61 Detik yang Bikin Heboh
Setelah kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA, maka dapat diambil oleh Mama sebagai pemohon atau orangtua/wali dari anak.
Sementara bagi anak Warga Negara Asing (WNA) dimana salah satu orangtuanya WNA, maka orangtua dapat menyerahkan dokumen kelengkapan beserta paspor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas terkait maka KIA dapat diambil oleh pemohon.
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri di Kota Cimahi Bisa Buat Kartu Keluarga, Bagaimana Caranya?
Adapun syarat mengurus KIA tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016. Meski dengan sejumlah persyaratan, namun alurnya kini lebih dimudahkan.
Artikel Terkait
Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Bandung Barat Ditargetkan Tuntas 2 Pekan Ke depan
Pria Asal Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bandung
Anak Tak Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Bisa Susulan?
Hati-Hati Penjahat Spesial Anak Berkeliaran di Cianjur
Ardhito Pramono Jadi Sosok Inspiratif Anak Muda di Balik Kasusnya Saat ini, Kok Bisa?
Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Bandung Capai 43 Persen
Hengky Kurniawan Kutuk Keras Kejahatan Seksual terhadap Anak di KBB
IKWI Jabar Sumbang Peralatan Trauma Healing Anak Korban Letusan Semeru
Gejala DBD Anak, Waspadai Selama Musim Hujan
Kronologi Anak Meninggal Setelah Divaksin di Cianjur