LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Seorang bayi sesak napas meninggal di jalan, Makassar, akibat dibawa ambulans tanpa pengawalan dan tertahan macet.
Ia tewas karena sesak napas yang dialami terlambat ditangani oleh tim medis, pada Minggu Malam, 16 Januari 2022.
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat mobil ambulance tanpa pengawalan itu terjebak macet, saat hendak merujuk pasien ke rumah sakit.
Tak lama, sang supir pun mengabarkan pasien meninggal, karena terlambat tiba di rumah sakit.
"Karena tidak ada bantuan tim escorting (pengawalan), pasien saya meninggal dalam mobil," kata supir tersebut.
Baca Juga: Gempa Banten Senin Pagi Terasa di Bogor, Sukabumi, Tangerang, Pelabuhan Ratu
Dari video tersebut, terdengar tangisan sang ibu pecah saat mengetahui anaknya telah tiada.
Akibat kejadian itu, sang supir mengaku tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan Polda Sulsel, terkait pengawalan mobil ambulance yang tidak boleh dilakukan oleh warga sipil.
"Saya selaku driver ambulance, tidak setuju akan adanya larangan tim escorting/pengawal di Kota Makassar," kata dia.
Postingan akun @Info_Kejadian_ Makassar itupun membuat prihatin warganet. Banyak yang menyayangkan keputusan Polda Sulsel terkait pengawalan ambulance.
"Seharusnya ada pengawalan, biar sering bunyi ambulance, kalau tidak ada pengawal yang suruh mobil menepi, tidak bisa. Turut berduka cita," tulis satu akun merespons kejadian bayi sesak napas meninggal di jalan.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan, kepolisian harus menjaga keselamatan semua masyarakat. Dalam hal ini pengguna jalan secara keseluruhan.
Baca Juga: Gempa Guncang Pacitan, Bantul dan Gunung Kidul Minggu Siang
Termasuk dalam pengawalan ambulans, di mana hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya.
“Untuk yang mengawal di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan,” ungkap Faizal.
Menurut dia, pengawal liar ini tidak dilatih khusus, sehingga tidak memiliki kompetensi teknik dan taktik mengawal yang baik dan aman.
Di samping itu, kendaraan yang mengawal liar tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan bagi dirinya dan orang lain.
Baca Juga: Gempa Aceh Minggu Siang Terasa di Nagan Raya
“Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yg akan bertanggung jawab?,” tutup Faizal.
Terlepas dari pernytaan Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, tragedi bayi sesak napas meninggal di jalan ini tentu jadi duka untuk kita semua.
Artikel Terkait
H-16 Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23? Ini Cara Daftar dan Syarat Lolosnya
Jadwal Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 2022 di Sini
3 Syarat Penerima Vaksin Booster 2022 Harus Bawa KTP
Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di HP Android Lewat PeduliLindungi
Cara Cetak Akta Kelahiran Online Lewat HP Bisa Buat Sendiri dengan Mudah
Gempa Guncang Pacitan, Bantul dan Gunung Kidul Minggu Siang
Gempa Aceh Minggu Siang Terasa di Nagan Raya
Gempa Banten Senin Pagi Terasa di Bogor, Sukabumi, Tangerang, Pelabuhan Ratu
Link Live Streaming X Factor Indonesia Babak Gala Live Show Malam Ini di RCTI
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Januari 2022 Turun Rp1.000, Cek Rinciannya di Sini